Pasal4 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik harus didukung oleh ketersediaan sumber daya laboratorium dan standar prosedur operasional yang memadai. (2) Sumber daya laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber daya manusia; dan b. sarana dan prasarana.
hBAh7ne.